Jakarta, CINEWS.ID – Usai ijazah mantan Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri. Mantan Menpora yang juga Pakar Telematika, Roy Suryo dan Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah melaporkan penyidik yang menangani perkara Ijazah Palsu ke Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan Roy Suryo saat berbicara di program Adisty on Point yang ditayangkan di YouTube Kompas TV pada, Jumat (23/5/2025).
Tak hanya sampai di situ, Mereka juga bakal melaporkan penyidik Bareskrim Polri ke sejumlah institusi pengawasan internal seperti Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pelaporan ini, menurut Roy, lantaran ada dugaan ketidak profesionalan penyidik Bareskrim Polri dalam proses penyelidikan ijazah Jokowi.
“Tidak transparan (penyelidikannya) dan bakal dilaporkan ke instansi di atasnya di Mabes Polri, misalnya, pengawasan dan penyidikan (Wassidik), Kompolnas. Meski Kompolnas 11,12. Kapolri, kita kabari,” kata Roy dikutip, Ahad (25/5/2025).
Roy menyebut, pelaporan ini perlu dilakukan agar masyarakat menyadari bahwa ada proses penyelidikan yang tidak benar oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Roy juga memaparkan beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan dari Bareskrim Polri terkait ijazah Jokowi.
Contohnya, soal penyelidikan yang dianggapnya berlangsung tertutup. Menurut Roy, hal tersebut terlihat dari pelapor yaitu perwakilan dari Eggy Sudjana (anggota TPUA) yang belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, Bareskrim Polri juga tidak pernah melakukan gelar perkara secara terbuka dengan meminta keterangan dari ahli.
“Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, ijazahnya tampilkan. Kemudian, undang pakar-pakar, biar semua terbuka,” kata Roy.
Lalu, kejanggalan selanjutnya, ungkap Roy, terkait keaslian tiga ijazah pembanding yang digunakan Bareskrim Polri untuk membuktikan keidentikan ijazah Jokowi.
Roy mengatakan bahwa ijazah milik ketiga orang tersebut bisa saja dipalsukan karena Bareskrim Polri tidak pernah menyampaikan identitas mereka.
“Tiga (orang pemilik ijazah) itu kita tahu apa (identitasnya)? Itu bisa juga gerombolannya. Itu (bisa saja) cetak baru juga,” jelas Roy.
Contohnya, soal penyelidikan yang dianggapnya berlangsung tertutup.
Dia mengungkapkan hal tersebut terlihat dari pelapor yaitu perwakilan dari Eggy Sudjana (anggota TPUA) yang belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, Bareskrim Polri juga tidak pernah melakukan gelar perkara secara terbuka dengan meminta keterangan dari ahli.
“Ini prosesnya sembunyi-sembunyi. Harusnya gelar terbuka, ijazahnya tampilkan. Kemudian, undang pakar-pakar, biar semua terbuka,” kata Roy.
Lalu, kejanggalan selanjutnya terkait keaslian tiga ijazah pembanding yang digunakan Bareskrim Polri untuk membuktikan keidentikan ijazah Jokowi.
Roy mengatakan bahwa ijazah milik ketiga orang tersebut bisa saja dipalsukan karena Bareskrim Polri tidak pernah menyampaikan identitas mereka.
“Tiga (orang pemilik ijazah) itu kita tahu apa (identitasnya)? Itu bisa juga gerombolannya. Itu (bisa saja) cetak baru juga,” kata Roy.
Sebelumnya, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, mengungkapkan bakal menyurati Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Polri Brigjen Sumarto pada Senin (26/5/2025) pekan depan.
Rizal menjelaskan maksud dari tindakannya tersebut untuk meminta Karowassidik melakukan gelar perkara khusus terkait pelaporan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Salah satu tuntutannya agar melibatkan pihak pelapor dan ahli dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
“Jadi, TPUA itu akan membuat surat pada hari Senin, insya Allah surat langsung ke Karowassidik Mabes Polri untuk meminta gelar perkara khusus.”
“Karena gelar perkara yang semestinya melibatkan pengadu termasuk ahli atau pihak-pihak lain yang diperlukan tidak dilakukan,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Rizal mengungkapkan surat yang ditujukkan kepada Karowassidik itu juga ditembuskan ke ke Presiden Prabowo Subianto hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena pelaporan dari TPUA terkait dugaan ijazah palsu Jokowi bukan untuk kepentingan organisasi tetapi masyarakat luas.
“Karena ini TPUA mengadukan ke pihak Bareskrim atas dugaan ijazah palsunya Joko Widodo bukan kepentingan TPUA, bukan kepentingan kelompok atau personal tertentu, tetapi kepentingan umum,” jelasnya.
Di sisi lain, Rizal mengaku temuan dari Bareskrim Polri hingga menyatakan ijazah Jokowi asli telah membuatnya terkejut karena prosesnya dianggap tidak sesuai prosedur.
Salah satu yang disoroti terkait Bareskrim yang memutuskan untuk menghentikan penyelidikan.
Rizal mengatakan pihaknya selaku pelapor tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara kasus ijazah Jokowi oleh Bareskrim.
“Saya kira ini suatu hal yang mengejutkan dari proses-proses yang dilakukan Bareskrim Polri. Karena prosedurnya seharusnya tidak seperti itu. Pada ujungnya, yang telah dicanangkan ada gelar perkara yang memutuskan penghentian penyelidikan.”
“Saya kira gelar perkara itu harus melibatkan unsur pengadu karena ini adalah dumas (pengaduan masyarakat yang kemudian ada surat perintah penyelidikan dan gelar perkara untuk sampai kalimat menghentikan harus melibatkan pengadu,” katanya
Rizal mengatakan proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim hanya dilakukan pihak internal saja tanpa melibatkan pelapor.
“Saya kira ini yang kita protes,” pungkasnya.
| Baca juga: |
| Berdasarkan Hasil Uji Labfor, Bareskrim Polri Menyatakan Ijazah Jokowi Asli 100 Persen |
Diberitakan sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, berdasarkan uji laboratorium forensik (labfor) ijazah Jokowi selaras dengan yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Ia menjelaskan, ijazah Jokowi diuji labfor dengan melakukan pengecekan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.
“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Sekatan pada, Kamis (22/5/2025).
| Reporter: Ahmad Zein |
| Editor: Ali Ridhok |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

