Hukum  

Albertina Ho Sebut Dewas KPK Punya Cukup Bukti Pelanggaran Etik Nurul Gufron

JAKARTA – Anggota Dewas KPK Albertina Ho sebut Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup bukti mengadili dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Lembaga Antirasuah Nurul Ghufron. Ada sepuluh saksi yang membeberkan cawe-cawe Ghufron di mutasi pegawai Kementan.

“Kita klarifikasi semua sekitar sepuluh orang lah,” kata Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Sabtu (27/4/2024).

Nama saksi tak mau dirinci Albertina. Menurut dia, sebagian saksi berasal dari internal KPK.

“Dari internal kita, dari Kementan, dari pihak luar,” ujar Albertina.

Albertina menyebut tidak semua saksi bakal dipanggil dalam persidangan. Majelis etik akan menentukan pemeriksaan untuk kebutuhan pembuktian.

Nurul Ghufron akan menjalani sidang etik di Dewas KPK pekan depan. Masalahnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan terkait mutasi seorang pegawai di Kementan.

“Ya, sidangnya mulai tanggal 2 Mei,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4/2024).

Albertina menjelaskan Ghufron sejatinya diadukan bersama dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun, dugaan pelanggaran etik rekan kerjanya itu tidak bisa dibuktikan untuk masuk ke ranah persidangan etik.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *