Kasus Korupsi Timah, Pendiri Maskapai Sriwijaya Air Hendry Lie Dituntut 18 Tahun Penjara

Hendri Lie.

Jakarta, CINEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa Hendry Lie 18 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Hendri Lie merupakan Pemilik saham di PT Tinindo Internusa sekaligus pendiri maskapai Sriwijaya Air.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendry Lie dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, Hendry juga dituntut dengan hukuman tambahan berupa denda senilai Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara, juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp1,059 triliun subsider 10 tahun kurungan penjara.

“Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun,” ucap Jaksa.

Jaksa meyakini, Hendry telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Diketahui, dalam kasus itu, Hendry didakwa telah menerima uang senilai Rp1,059 triliun, melalui PT Tinindo Internusa, atas pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan sewa smelter, borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.
Atas perbuatannya, bersama dengan para terdakwa lainnya Hendry Lie disebut telah menyebabkan kerugian yang sangat besar, yaitu senilai Rp300 triliun.

 

Reporter: Ahmad Fauzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.