Jakarta, CINEWS.ID – Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah bangunan di rest area KM 21B Tol Jagorawi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi tata kelola timah. Aset rest area ini disita dari salah satu tersangka dari korporasi.
“Penyidik sudah melakukan pemasangan plang di rest area KM 21B Tol Jagorawi dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tata niaga timah,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya dikutip, Kamis (22/5/2025).
Penyidik Kejagung dan Tim Badan Pemulihan Aset (BPA telah memasang plang penyitaan di lokasi aset yang disita pada Rabu (21/5/2025).
Ada pun aset yang disita adalah tiga bidang tanah. Di mana dalam tiga bidang tanah tersebut telah berdiri SPBU, dua bangunan food court, satu musala, satu bangunan ATM, dan satu bangunan dekat jalan keluar rest area.
Sertifikat hak guna bangunan kawasan rest area tersebut meliputi dua perusahaan. Totalnya ada 28 unit usaha yang menjalankan usaha di atas objek penyitaan. Aset yang disita ini kemudian akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset.
Reporter: Fauzan |
Editor: Ali Ridokh |