Rohil, CINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Asril Arief (AA) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir (Rohil), Riau.
Sebelumnya tersangka AA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 15 Mei 2025 bersama dengan tersangka lainnya yaitu SJ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun penahanan terhadap kadisdik AA itu tertunda karena sakit.
“Hari ini tersangka AA resmi kami tahan 20 hari kedepan. Sebelumnya penahanan ini sempat tertunda karena tersangka sakit,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) Andi Adikawira Putera dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025).
Andi mengatakan, Tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi.
Sepanjang proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan tim, ungkapnya, Kejari Rohil menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. Seperti penggelembungan biaya pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan.
Dimana pada Tahun Anggaran 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Panipahan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total nilai Rp4.316.651.000. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara swakelola, dengan SJ ditunjuk sebagai PPTK untuk 6 kegiatan pembangunan serta pelaksana dalam 2 kegiatan rehabilitasi.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan berbagai perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil, antara lain:
- Terjadi penggelembungan harga pembelian bahan material;
- Penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan;
- Mutu bangunan yang tidak sesuai standar teknis.
Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1.109.304.279,90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan rupiah sembilan puluh sen), berdasarkan hasil penyidikan.
Dalam kasus ini, tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
| Editor: Arco Peno |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

