Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Idy Safriadi selaku pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) hari ini, Rabu (21/5/2025) terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/5/2025).
Menurut Budi, Idy diperiksa sebagai salah satu pihak terkait dalam kasus ini.
“Yang bersangkutan sudah hadir (dan menjalankan pemeriksaan, red),” jelasnya.
Adapun dari informasi yang diperoleh, Idy Safriadi merupakan satu dari tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Abdurahman selaku PNS dan Lutfi Kaharuddin yang merupakan wiraswasta atau Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima. Hanya saja, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi yang disampaikan KPK terhadap status hukum ketiganya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti dugaan korupsi di Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu, 27 April. Posisi tepatnya dikabarkan di Kabupaten Mempawah.
Upaya paksa itu juga dilakukan di wilayah Sanggau dan Pontianak dengan total 16 lokasi. Penyidik kemudian menemukan bukti elektronik dan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah.
Belakangan, KPK menyebut penggeledahan ini untuk mencari bukti dugaan korupsi yang diusut menggunakan surat penyidikan (sprindik) baru. Diduga terjadi praktik lancung terkait peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan pekerjaan peningkatan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
| Penulis: Rika Inmarse |
| Editor: M. Ibnu Ferry |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

