Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga mobil yang diduga terkait kasus pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Kendaraan itu dibawa paksa penyidik setelah menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa, 20 Mei 2025.
“Bahwa dari hasil kegiatan geledah tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Namun, Budi tidak memerinci lebih lanjut merek atau keterkaitan tiga mobil tersebut dalam kasus ini. Dia hanya mengatakan pencarian barang bukti masih dilakukan lewat penggeledahan.
“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya. Tentunya kami akan sampaikan secara lengkap hasil penggeledahan saat nanti seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan sudah rampung,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait penempatan tenaga kerja asing atau pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Surat perintah penyidikan (sprindik) ditandatangani pada pekan ini oleh pimpinan KPK.
Ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan. Belum diumumkan secara resmi tapi salah satunya adalah Suhartono selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK).
“Delapan tersangka ini berasal dari Kemnaker. Salah satunya S selaku eks Dirjen Binapenta dan PKN,” dikutip dari sumber VOI pada Rabu, 21 Maret.
Suhartono diketahui sudah pensiun pada 31 Agustus 2023. Sejumlah media sosial di Kemnaker, termasuk akun resmi Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja (BBPKK) Bandung Barat mengunggah ucapan selamat purna tugas.
| Reporter/Editor: Ahmad Zein |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

