Anggota DPRD Singkawang Divonis 12 Tahun Penjara Dalam Perkara Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sidang putusan terdakwa kasus persetubuhan anak bawah umur di Singkawang, Kalbar, Rabu (21/5/2025).

Singkawang, CINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) memvonis anggota DPRD Singkawang berinisial HA selama 12 tahun penjara dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur.

“Perbedaan lamanya putusan tersebut dari tuntutan JPU karena tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa,” kata Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri Singkawang, Erwan, Rabu (12/5/2025).

Baca juga:

Polisi Didesak Segera Menahan Tersangka Asusila yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang

Selain itu, hakim juga mengabulkan restitusi yang diajukan dari anak korban melalui LPSK sebesar Rp130 juta.

Baca juga:

Minta Keadilan, Ibu Dari Korban Pencabulan Menyurati Presiden Jokowi

“Kalau yang bersangkutan tidak membayar maka ada ketentuan-ketentuan yang mesti dilakukan seperti hartanya disita. Dan kalau hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara atau kurungan selama 6 bulan,” ujarnya. 

Baca juga:

PKS Resmi Pecat Herman Anggota DPRD Singkawang yang Jadi Tersangka Pencabulan

Pembayaran restitusi ini mulai berlaku apabila Pengadilan Negeri Singkawang sudah mengeluarkan surat keputusan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa melakukan upaya banding atau kasasi, maka pihaknya masih menunggu proses hukum selanjutnya.

“Tapi kalau terdakwa tidak melakukan upaya hukum banding atau kasasi dalam tenggat waktu 7 hari kedepan, berarti 30 hari setelah putusan maka mereka harus segera melaksanakan restitusi tersebut,” pungkasnya. 

 

Reporter: Rika Inmarse
Editor: Jajang Suryana

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.