Kejati Bengkulu Sita Mega Mall dan Pasar Tradisional Bengkulu Terkait Kasus Korupsi

Kejati Bengkulu menggeledah kantor Pemkot Bengkulu cari bukti kasus korupsi Mega Mall Bengkulu, Rabu (14/5/2025).

Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan terhadap dua bangunan dan tanah yaitu Mega Mall dan Pasar Tradisional Bengkulu (PTM) Kota Bengkulu dengan total luas 15.662 meter persegi terkait kasus dugaan korupsi.

Penyitaan atau penyegelan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat sejumlah aparat TNI berseragam lengkap.

“Kami dari penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap Mega Mall dan PTM,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Suwarno di Kota Bengkulu, Rabu.

Asisten Pengawas Kejati Bengkulu Andri Kurniawan menerangkan bahwa penyitaan tersebut tidak menghentikan aktivitas dan berjalan semestinya dan tidak mengganggu operasional di dua lokasi tersebut.

“Aktivitas tetap berjalan sebagaimana mestinya dan kita berharap ke depan dapat lebih ramai,” sebutnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo bahwa secara teknis penyitaan terhadap dua bangunan tersebut dan statusnya saat ini berada di penyidik.

“Untuk langkah ke depan, hak-hak para pedagang (di Mega Mall dan PTM Bengkulu) tidak terganggu, jadi jangan berfikir setelah disita tidak bisa berdagang. Tetap (aktivitasnya) normal seperti biasanya, nanti kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya,” terang dia.

Terkait dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu tersebut diduga mencapai puluhan miliar.

Sebelumnya, pada 14 Mei 2025, Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait dugaan korupsi Mega Mall Kota Bengkulu.

Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Sekretariat Pemkot Bengkulu, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, dan kantor operasional Mega Mall.

Pada penggeledahan tiga lokasi tersebut, tim penyidik Kejati Bengkulu menyita sejumlah dokumen tertulis dan alat elektronik.

Selain itu, Kejati Bengkulu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi terkait dugaan kasus korupsi Mega Mall, seperti pejabat daerah yang masih aktif, pensiunan pejabat, pihak swasta, hingga dua mantan kepala daerah di Kota Bengkulu.

Beberapa waktu lalu, Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2007 hingga 2012 yaitu Ahmad Kanedi terkait kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut.

Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan terkait bangunan Mega Mall yang hingga saat ini belum pernah disetor ke kas daerah.

“Ada beberapa orang yang dimintai keterangan terkait dengan Mega Mall, dari 2004 sampai sekarang tidak ada satu rupiah pun yang masuk dalam kas daerah,” pungkasnya.

 

Editor: Alex

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.