Berita  

Ketua KPK Masih Mengkaji Mengenai Posisinya di Struktur BPI Danantara

Setyo Budiyanto.

Jakarta, CINEWS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, masih melakukan kajian terkait posisinya di struktur BPI Danantara. Sejumlah aspek bakal dilihat untuk kemudian diambil tindak lanjut.

“Disebutkan efektivitas keberadaan dalam komite itu akan dikaji kembali, gitu. Ya, sejauh mana kepentingannya, ya, kemudian manfaatnya dan lain-lain,” kata Setyo kepada wartawan di gedung ACLC KPK RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

“Dan dari situlah nanti akan diambil sebuah keputusan pastinya setelah melalui proses pengkajian,” imbuhnya.

Menurut mantan Direktur Penyidikan KPK itu, kajian ini juga dilakukan mengingat Pasal 29 huruf (i) menyatakan pimpinan komisi antirasuah tak boleh rangkap jabatan.

“Jadi artinya pengkajian itu dilakukan secara komperhensif, lah, ya,” jelasnya.

Adapun kajian ini, dilaksanakan oleh Tim Biro Hukum dan Sekjen KPK. Masukan semua pihak juga akan didengar. Hasil kajian inilah yang nantinya akan menjadi pedoman KPK selanjutnya. Termasuk, kemungkinan mundur dari posisi tersebut.

“Makanya sekali lagi, kembali kepada penegasan saya di terakhir bahwa efektivitas kedudukan itu akan dikaji,” ungkap Setyo.

“Itu menggambarkan bahwa sekiranya memang tidak tepat gitu dan lain-lain, itu akan kita pastikan seperti apa. Namun demikian KPK juga tidak akan meninggalkan begitu saja. Bisa saja nanti tetap melakukan proses pendampingan karena kita memiliki kedudukan pencegahan, ya, untuk kemudian melakukan koordinasi, kolaborasi gitu dengan para pihak tadi untuk menjaga tetap on track,” ucap mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengamini keberadaan pihaknya di struktur BPI Danantara menabrak aturan.

“Berdasarkan Pasal 29 huruf (i) tersebut jelaslah bahwa Pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan,” kata Johanis saat dihubungi VOI melalui pesan singkat.

Johanis menyebut dalam pasal tersebut, Pimpinan KPK harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah melepaskan jabatan lainnya selama menjabat.

Diberitakan sebelumnya, BPI Danantara resmi diluncurkan pada Senin, 24 Maret. Ketua KPK duduk sebagai Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Danantara bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kapolri, dan Jaksa Agung.

Posisi Komite Pengawasan dan Akuntabilitas nantinya akan berada langsung di bawah Presiden Prabowo Subianto dan di atas board of Danantara. Mereka memantau pengelolaan dana sebesar Rp14 ribu triliun.

Meski begitu, komisi antirasuah baru saja mengeluarkan edaran untuk internal yang berisi pedoman pengusutan dugaan korupsi di BUMN maupun BPI Danantara. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Setyo Budiyanto setelah disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Editor: Fauzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.