Jakarta, CINEWS.ID – Dalam surat dakwaan Zulkarnaen Apriliantony, Adhy Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhjiran alias Agus terungkap bahwa Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi disebut kecipratan jatah uang penjagaan situs judi online.
Para terdakwa diketahui merupakan eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait suap buka blokir situs judi online.
Dalam dakwaan tersebut, disebut, pada Oktober 2023, Budi Arie selaku Menkominfo minta Zulkarnaen yang merupakan rekannya untuk mencari pekerja yang bisa mengumpulkan data situs judol.
Mendapati permintaan tersebut, Zulkarnaen lantas mengenalkan Adhi Kismanto kepada Budi Arie. Pembicaraan kemudian terjadi dari perkenalan itu.
“Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data situs judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II, Adhi Kismanto, untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo,” demikian bunyi surat dakwaan yang dikutip Sabtu (17/5/2025).
Dakwaan ini menyebut Adhi seharusnya tak bisa diterima sebagai tenaga ahli dari proses seleksi. Namun, dia tetap menduduki jabatan itu karena mendapat atensi dari Budi Arie.
Setelah diterima di Kemenkominfo, Adhi kemudian bekerja sama dengan Zulkarnaen dan Muhjiran yang merupakan pegawai Kominfo untuk memulai aksi penjagaan website judol. Dari praktik penjagaan website judol itu, Budi Arie rupanya turut mendapat bagian.
Pemufakatan ini, masih dari dakwaan yang sama, diawali dari pertemuan di Pergrams Senopati, Jakarta Selatan. Di sana, dibahas besaran uang yang diterima dari upaya menjaga situs judol.
“Praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8 juta per website,” tulis dakwaan itu.
“Serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” demikian bunyi dakwaan tersebut.
Setelah terjadi pemufakatan itu, penjagaan situs judol tersebut sempat dilakukan di Lantai 3 Kantor Kemenkominfo. Namun, pada 19 April, Budi Arie minta Adhi untuk memindahkan aktivitas tersebut.

“Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di Lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi,” tulis surat dakwaan tersebut.
Kemudian, Adhi dan Zulkarnaen kembali bertemu pada bulan yang sama. Keduanya membahas Budi Arie yang tahu praktik pengamanan website judol itu.
“Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi. Namun, terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi.” tertulis dalam surat dakwaan itu.
| Editor : Ahmad Zein |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

