Berita  

Institut Teknologi Bandung Meminta Mahasiswi Pengunggah Meme Presiden Agar Dibina di Kampus

Bandung, CINEWS.ID – Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB yang membuat dan mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman, agar dibina di kampus.

Wakil Rektor Bidang Komunikasi Kemitraan Kealumnian dan Administrasi ITB, Andryanto Rikrik Kusmara mengatakan, ITB telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari keterangan dan mencari kemungkinan-kemungkinan untuk berdialog tentang situasi ini.

“Kami juga telah berkomunikasi dengan orang tua SSS, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), dan keluarga mahasiswa pada hari Jumat. Orang tua juga telah berkomunikasi dengan SSS. Orang tua telah mewakili mahasiswi tersebut menyampaikan permintaan maaf,” kata Andryanto dalam keterangan resminya, Ahad (11/5/2025).

Menurut Andryanto, ITB sangat mengharapkan kebijaksanaan dari berbagai pihak untuk melihat situasi lebih tenang, sehingga masalah ini bisa diselesaikan dengan baik.

“Sementara mahasiswi masih di Bareskrim. Namun, kami dengan berbagai pihak sedang melakukan komunikasi untuk mencari jalan terbaik,” ujar Andryanto.

ITB sangat mendukung pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau  Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi terkait mahasiswi ini.

“ITB sangat mengharapkan mahasiswi ini (SSS) dapat dibina dengan baik oleh pihak ITB,” ujarnya.

Andryanto mengatakan, kampus melakukan langkah-langkah proporsional terhadap mahasiswi masih sangat muda itu.

“Saya yakin semangat adik-adik kita mahasiswa ini masih dapat dibina, dan dapat menyalurkan aspirasinya secara proporsional,” ucap Andryanto.

Menurut Andryanto, terkait literasi digital dan pembinaan kepemimpinan tentang kode etik, sudah dijelaskan di semester awal kepada mahasiswa ITB. Ini menjadi bagian penting bagi ITB dan seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

“Tentu ITB dan seluruh perguruan tinggi di Indonesia berkomitmen membantu mahasiswa menemukan tempatnya, dalam mengaspirasikan pemikiran dan pendapat kritis dan proporsional untuk pembangunan bangsa,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri di tempat kosnya di kawasan Jatinangor, Sumedang pada Selasa (6/5/2025). SSS ditangkap polisi karena membuat dan mengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman di medsos X.

Saat ini polisi telah menetapkan SSS sebagai tersangka dan menjebloskannya ke tahanan. SSS disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menyikapi kasus itu, Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) menuntut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membebaskan SSS. KM ITB juga memberi dukungan solidaritas bagi SSS.

Mereka menilai tindakan SSS merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat atu kritik. SSS hanya mengekspresikan kekecewaan terhadap pemerintahan saat ini melalui meme tersebut.

Diberitakan sebelumnya,

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi menegaskan, pentingnya pendekatan pembinaan bagi kalangan muda yang masih mencari jati diri dalam berekspresi.

Hal itu dikatakannya menanggapi terkait penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang diduga mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur. Mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda. Bisa dibina, bukan dihukum,” ujar Hasan usai menghadiri diskusi publik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

Hasan menilai wajar jika anak muda menyampaikan kritik secara berlebihan, apalagi dalam era digital saat ini. Namun ia menekankan pentingnya ruang edukasi dan pemahaman agar kritik tidak berubah menjadi tindakan yang dianggap melanggar norma atau hukum.

“Harapan kita, teman-teman mahasiswa yang terlalu bersemangat dalam mengekspresikan kritikannya bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik. Tapi bukan dihukum,” jelasnya.

Meski demikian, Hasan juga tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hukum. Ia menegaskan, jika memang ada unsur pidana, maka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

“Kecuali kalau ada soal hukumnya, ya kita serahkan saja kepada penegak hukum. Tapi kalau karena pendapat atau ekspresi, sebaiknya diberi pembinaan,” imbuh Hasan.

Editor : Jajang Suryana


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.