Amnesty International Indonesia Minta Kepolisian Membebaskan Mahasiswa ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman

Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi berciuman di tahan polisi.

Jakarta, CINEWS.ID – Amnesty International Indonesia meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membebaskan mahasiswa ITB yang mengunggah meme Prabowo dan Jokowi berciuman.

Karena menurut Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, hal itu sebagai bentuk kebebasan berekspresi sehingga tidak seharusnya ditangkap.

Penangkapan yang dilakukan oleh Polri menurut Usman Hamid menunjukkan bahwa polisi masih melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan.

“Ekspresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satire dan meme politik, bukanlah merupakan tindak pidana,” ungkap Usman Hamind dalam keterangan resminya yang di kutip, Sabtu (10/5/2025).

“Respons Polri ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital,” katanya lagi.

Usman mengatakan penangkapan terhadap mahasiswi ITB ini justru bertentangan dengan  putusan MK terbaru menyoal keributan di media sosial yang disebut tidak tergolong tindak pidana.

“Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional dan nasional, termasuk UUD 1945,” kata Usman.

Usman juga menjelaskan walaupun kebebasan dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar tidak dilakukan pemidanaan.

Sementara lembaga negara, termasuk presiden, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.

“Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik,” katanya.

Oleh karena itu, Usman berharap Polri dapat segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. 

Negara tidak boleh antikritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman.

“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap perempuan berinisial SSS yanag diketahui seorang mahasiswi ITB yang diduga mengunggah foto meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Jokowi berciuman.

Dalam kasus ini polisi menjerat SSS dengan pasal tentang melanggar kesusilaan, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.