Jakarta, CINEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mendalami fakta persidangan soal aliran dana Rp50 miliar terkait pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation yang diterima eks pejabat di MA Zarof Ricar.
“Ya, tentu dalam kaitan dengan TPPU ya bisa saja kan. Karena yang bersangkutan itu sudah tersangka loh,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Harli, penelusuran aliran dana dalam kasus pencucian uang penting dilakukan untuk penyelesaian kasus. Dana dari Sugar Group dan Marubeni bisa didalami dengan memeriksa saksi di kasus pencucian uang Zarof.
“Tadi saya sudah sampai ke bahwa bicara TPPU itu bicara dari mana sumber dana ke mana aliran,” ujar Harli.
Keterangan soal aliran Rp50 miliar itu kini sudah menjadi fakta persidangan. Kejagung menyerahkan hasilnya untuk menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan vonis.
“Kita lihat bagaimana pertimbangan hakim dalam keputusan ini,” pungkas Harli.
| Editor: Fitri |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

