Hukum  

Soal Gufron Melaporkan Albertina Ho, Alexander Marwata Sebut KPK Tak Ada Persoalan Dengan Dewas

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merasa tidak ada persoalan dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah usai rekan kerjanya Nurul Ghufron melaporkan anggota instansi pemantau tersebut Albertina Ho. Aduan itu juga tidak membawa nama lima pimpinan KPK.

“Enggak ada (perseteruan), saya baik-baik saja dengan kelima anggota Dewas, enggak ada persoalan,” kata Alex di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Menurut Alex, laporan tidak mengartikan ada dendam antara Ghufron terhadap Albertina. Semua pegawai KPK wajib mengadu jika merasa ada pelanggaran etik yang dilakukan karyawan lainnya.

“Kalau masalah lapor kan juga ada kewajiban setiap insan KPK, ketika mengetahui ada diketahui ada suatu pelanggaran kode etik, nah itu harus melapor,” ujar Alex.

Koordinasi antara KPK dan Dewas Lembaga Antirasuah juga masih berjalan dengan baik meski Ghufron melaporkan Albertina. Buktinya, kata Alex, dia masih menyambangi kantor anggota pemantau instansinya untuk membahas sejumlah persoalan.

“Kalau pimpinan versus Dewas ya saya enggak datang hari ini kan. Enggak ada lah (gesekan). Itu kan (laporan Ghufron) sifatnya personal kan, gitu loh,” ucap Alex.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK. Mantan hakim itu sudah membuka suara atas aduan dari komisioner Lembaga Antirasuah tersebut.

Albertina mengatakan laporan terhadapnya berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Menurutnya, Ghufron menilai anggota Dewas KPK itu melakukan kesalahan saat berkoordinasi dengan PPATK.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Menurut Albertina, koordinasi dengan PPATK itu tidak dilakukan dengan membawa nama pribadinya. Melainkan, lanjutnya, mengatasnamakan Dewas KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights