Jakarta, CINEWS.ID – Polisi menangkap SSS, Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) buntut unggahan meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, perkara itu masih proses penyidikan.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata nya, Jumat (9/5/2025).
Dalam perkara ini, pelaku diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dilihat dari konstruksi pasal tersebut, Pasal 27 mengatur tentang larangan seseorang untuk mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik. Pasal 45, mengatur ancaman pidana atas perbuatan pada Pasal 27 tersebut.
Sementara, Pasal 35 berkaitan dengan larangan seseorang untuk memanipulasi data elektronik milik orang lain. Pasal 51 mengatur ancaman pidana terhadap aturan Pasal 35.
Namun demikian, Trunoyudo belum menjelaskan konstruksi perkara ini. Hingga saat ini, polisi juga belum mengumumkan status hukum dari SSS.
Adapun gambar yang diunggah SSS menampilkan sosok wajah Prabowo dan Jokowi. Jokowi terlihat mengenakan setelan jas dan Prabowo menggunakan seragam dinas militer.
Pertama ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak.
“Kedua, orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” kata Nurlaela dalam keterangan resmi, Jumat (9/5/2025).
Poin ketiga, ITB juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).
“Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi. Demikian kami sampaikan, terima kasih,” pungkas Nurlaela.
| Editor: Jajang Suryana |
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

