Sejak 1 Mei 2025, Polri Telah Mengusut Tuntas 3.326 Kasus Terkait Premanisme Berkedok Ormas

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

Jakarta, CINEWS.ID – Selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar serentak sejak 1 Mei 2025, Polri telah mengusut tuntas 3.326 kasus terkait premanisme.

Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Polri mencatat telah menyelesaikan 3.326 perkara selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan,” ujar Shandi dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang memerintahkan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum yang didukung oleh langkah intelijen, pre-emtif, dan preventif.

Shandi menyampaikan beberapa kasus premanisme menonjol yang telah diungkap selama operasi tersebut di antaranya Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri dan Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman.

Kemudian, Polda Banten yang mengamankan 146 orang pelaku, Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, dan Polres Metro Jaksel yang mengamankan 10 orang yang membawa sajam dan senjata api.

“Operasi tersebut merupakan upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat,” ucapnya.

Penindakan difokuskan pada berbagai bentuk kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, pengrusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

“Premanisme dalam bentuk apa pun tidak bisa dibiarkan. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, agar ruang publik dan iklim bisnis di Indonesia tetap kondusif,” tegasnya.

Dalam upaya memberantas premanisme, Polri bakal menindak organisasi masyarakat yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat, dan berkoordinasi dengan para ahli dan pemangku kepentingan guna merumuskan langkah penanganan yang tepat.

Bahkan, memberikan rekomendasi kepada stakeholder terkait pembekuan atau pembatalan izin terhadap ormas yang terbukti melakukan tindak pidana.

“Polri juga terus menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya guna memastikan keberhasilan operasi ini dan menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Shandi.

Editor : Fauzan

Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.