Batam, CINEWS.ID – Polisi membuka segel atau garis polisi di SPBU Kabil, Kepulauan Riau (Kepri), usai penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Zamrul Aini mengatakan pencabutan segel tersebut dilakukan pihaknya setelah berakhir sanksi yang diberikan oleh Pertamina.
“Jadi sanksi dari Pertamina sudah selesai, karena masyarakat banyak membutuhkan Pertalite, jadi mungkin hari ini police line kami buka, hari ini (SPBU) bisa melayani untuk masyarakat,” kata Zamrul di Batam, Selasa (6/5/2025).
Meski segel dibuka, dan mulai melayani, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri telah menyita “nozzle” milik SPBU tersebut.
“Sesuai petunjuk jaksa kami lakukan sita sebagai alat bukti,” ujarnya.
Zamrul menyebut, pihaknya telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, setelah dilakukan penyidikan.
“Perkara SPBU kami tingkatkan ke tahap penyidikan, sudah kami tetapkan tersangka satu orang,” katanya.
Namun, Zamrul belum bersedia mengungkapkan inisial tersangka, karena akan dirilis secara resmi besok, Rabu 7 Mei di Polda Kepri.
Dalam penyidikan ini, kata dia, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dan akan menjadwalkan saksi ahli.
Perlu diketahui, Kasus ini bermula dari unggahan video warganet yang kecewa karena SPBU Kabil tidak melayani penjualan Pertalite untuk pemotor, tetapi justru melayani pembeli dengan jeriken.
Pelanggaran itu terungkap pada Minggu 27 April pukul 03.20 WIB, saat sistem digitalisasi SPBU Kabil mengalami gangguan.
SPBU Kabil terbukti menyalurkan BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

