Kuasa Hukum Dua Terdakwa Perkara TPPO PT NSP Malang Pertanyakan Dakwaan Jaksa

Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto
Dua terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN), Malang, Rabu (30/4/2025).

Malang, CINEWS.ID – Dalam persidangan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan dua karyawan PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) pada Rabu (30/4/2025), dua terdakwa yakni Hermin (HNR) dan Dian DPP dikenakan tujuh dakwaan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Kun Tri Haryanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Moh Heriyanto membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan tujuh alternatif pasal, meliputi Pasal 2, 4, dan 10 UU 21/2007 tentang TPPO.

Kemudian ada Pasal 81, 83, 85 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Seluruh pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukumannya, di atas sembilan tahun penjara.

Menanggapi dakwaan itu, kuasa hukum terdakwa M. Zainul Arifin, mengatakan terdakwa adalah bekerja sebagai staf di perwakilan kantor cabang PT NSP sebagai kepala cabang dan marketing.

“Sehingga segala kegiatan yang dilakukan terdakwa selalu melaporkan dan diketahui oleh kantor pusat PT NSP,” ujar Zainul dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu (3/5/2025).

Dia menjelaskan, berdasarkan Pasal 53 ayat 2 UU 18/2017 tentang pelindungan PMI bahwa segala kegiatan cabang adalah tanggung jawab dari kantor pusat dalam hal ini PT NSP.

Zainul mengatakan, kegiatan cabang PT NSP adalah merupakan kegiatan yang sah, legal dan telah diketahui oleh Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas No. 500.15/KPTS/DU/108.3/2024 tanggal 5 Februari 2024, tentang Daftar Ulang Izin Operasional Kantor cabang pelaksana penempatan PMI PT NSP.

“Yang mana sangat jelas menyebutkan bahwa izin operasional kantor cabang PT NSP mulai berlaku dari tanggal 1 Juli 2024 sampai 1 Juli 2025. Berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan tersebut sehingga segala kegiatan cabang adalah sah dan legal,” klaim Zainul.

Dia menegaskan, setiap orang hendak bekerja ke luar negeri harus memenuhi tahapan-tahapan yang dilalui berdasarkan UU.  Kegiatan cabang PT NSP sendiri, kata Zainul, berupa pelatihan bukan perekrutan CPMI.

Lebih lanjut, Zainul mengatakan pelatihan merupakan hal yang bisa diberikan oleh setiap orang, dan setiap orang berhak untuk mendapatkan pelatihan, penampungan di dalam pelatihan.

“Terkait tuduhan yang menyatakan adanya penyiksaan dan penganiayaan terhadap CPMI itu tidak benar, bahkan CPMI diberikan fasilitas penginapan dan makan gratis selama tinggal di cabang tanpa ada paksaan untuk tinggal sementara di tempat perwakilan kantor cabang, sembari menunggu proses keberangkatan penempatan ke negara penempatan,” kata Zainul.

Dia mengatakan, tuduhan TPPO yang dialamatkan kepada kliennya sangat jelas tidak berdasar terlihat dari dakwaan jaksa yang menguraikan bahwa telah dilakukan proses prosedur penempatan CPMI melalui tahapan-tahapan sesuai peraturan.

“Sehingga dakwaan jaksa lemah mendakwa dengan pasal TPPO,” katanya.

“Lalu di mana dugaan TPPO yang dituduhkan ke klien kami?” sambung Zainul.

Adapun dakwaan pasal berlapis yang disampaikan JPU terhadap dua terdakwa HNR dan DPP dalam kasus dugaan TPPO PT NSP dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, Rabu 30 April. Kedua terdakwa dijerat tujuh dakwaan.

“Ada tujuh alternatif, yaitu pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO juncto Pasal 55 ke-1 KUHP, kedua Pasal 4, ketiga Pasal 10 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang TPPO,” kata JPU Kejari Kota Malang Moh Heriyanto saat sidang, disitat Antara.

Selain itu, juga Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua pasal lainnya, yakni Pasal 85 huruf c jo. Pasal 71 huruf c dan Pasal 85 huruf d jo. Pasal 71 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembacaan dakwaan ini merupakan agenda sidang perdana dalam kasus tersebut sehingga masih belum sampai pada pembuktian pokok perkara.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.