Hukum  

Selebgram Chandrika Chika Terlibat Pesta Narkoba Bersama Lima Temannya

JAKARTA – Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan, 1 dari 6 selebgram yang terlibat narkoba adalah Chandrika Chika. Dan satu orang atlet E-Sport PUBG Moblie, Aura Jeixy.

“Ada salah satu mungkin inisial CK (Chandrika Chika) merupakan selebgram. Salah satu inisial AJ (Aura Jeixy) merupakan atlet e-Sport,” ucap Rezka kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Perihal penangkapan, Rezka menjelaskan kejadian itu bermula adanya laporan masyarakat adanya tempat dijadikan pesta narkoba.

Atas dasar itu, polisi melakukan penangkapan Chandrika Chika Cs di Hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 22 April, sekiranya pukul 23.00 WIB.

“Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang (termasuk Chandrika Chika dan Aura Jeixy),” katanya.

Chandrika Chika Cs tersebut di bawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kini mereka telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights