Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera, KPK Sita 65 Bidang Tanah di Kalianda Lamsel

KPK menyita lahan terkait perkara pengadaan lahan pembangunan tol yang dilaksanakan PT Hutama Karya pada Tahun Anggaran 2018-2020 di Kalianda, Lampung Selat.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah di sekitar jalan Tol Trans Sumatra (JTSS) yang berada di Kalianda, Lampung Selatan. Penyitaan terkait perkara pengadaan lahan pembangunan tol yang dilaksanakan PT Hutama Karya pada Tahun Anggaran 2018-2020.

“Pada 14-15 April 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan terkait perkara tersebut,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Pembayaran atas tanah tersebut hanya senilai uang muka oleh para tersangka sebesar 5-20 persen pada 2019. Selain itu, pembayaran tersebut diduga menggunakan uang hasil korupsi.

“Untuk diketahui bahwa 65 bidang lahan tersebut mayoritas lahan milik para petani,” ujarnya.

Tessa mengungkapkan selama 6 tahun pelunasan uang pembelian lahan tersebut kepada petani tak pernah ada kepastian. Para petani pun tidak bisa menjual tanahnya karena surat kepemilikan tanah dikuasai notaris.

“Di sisi lain para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka. Selama ini tanah tersebut tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk ditanami jagung,” ujarnya.

KPK menyebut penyitaan lahan tersebut bertujuan agar ada kepastian hukum terkait status tanahnya. Usai disita, KPK akan meminta pengadilan mengembalikan tanah tersebut ke para petani.

“Untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani, tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta, atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan,” ungkapnya.

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran 2018-2020. 

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni BP selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya, dan IZ dari pihak swasta. 

Lembaga antirasuah juga telah mencegah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, pegawai PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen dalam bepergian ke luar negeri.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.