Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu Divonis 7 Tahun Penjara

mantan Direktur Pudam Tirta Bina .

Tanjungbalai, CINEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan, mantan Direktur Pudam Tirta Bina, PNS, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara atas kasus korupsi pengelolaan retribusi Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu.

PNS juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,362 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubag Keuangan Pudam Tirta Bina, KY, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan penjara. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kasi Intel Kejari Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama menyatakan, bahwa putusan hakim tersebut selaras dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, selaras dengan Tuntutan Tim Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yakni agar Terdakwa PNS dan Terdakwa KY diputus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Memed di kutip, Rabu (30/4/2025).

Tim jaksa penuntut umum mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan hakim untuk bermusyawarah kembali. Langkah ini diambil untuk mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut. Pengadilan Tipikor PN Medan menyatakan PNS dan KY terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.