PANGKAL PINANG – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus mengumpulkan fakta-fakta baru untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah 2015-2022 yang merugikan negara Rp 271 triliun.
Penyidik menetapkan 16 tersangka, memeriksa 148 saksi, dan menyita aset lima smelter timah terkait kasus tersebut.
”Saat ini, penyidik masih mengumpulkan fakta-fakta (baru) terkait perkembangan kasus ini,” ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Andi Herman menjawab pertanyaan awak media seusai konferensi pers terkait hasil Rapat Koordinasi Lintas Sektor terkait ”Tindak Lanjut Penyitaan Lima Smelter Timah di Pulau Bangka” di Kantor Gubernur Bangka-Belitung, Pangkal Pinang, Pulau Bangka, Selasa (23/4/2024).
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.