Hukum  

ICW Desak Komisioner KPK Terkait Penanganan Kasus Wamenkumham Tak Kunjung Jadi Tersangka

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku bingung dengan alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi. Para komisioner diminta memanggil bawahannya di bidang Kedeputian Penindakan dan Eksekusi untuk memberikan penjelasan.

“ICW mendesak agar pimpinan KPK memanggil seluruh jajaran pimpinan di struktural Kedeputian Penindakan terkait mandeknya proses administrasi hukum dalam perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).

Kurnia meminta pemanggilan dilakukan ke seluruh pejabat bidang penindakan mulai dari Direktur Penyelidikan Endar Priantoro sampai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Rudi Setiawan. Klarifikasi penting untuk mencari penyebab kasus itu mandek.

“Penting dilakukan untuk menelusuri siapa pejabat yang sepertinya ingin menunda atau menghambat proses hukum Eddy pascadikabulkannya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kurnia.

ICW turut meminta pimpinan KPK memberikan ketegasan jika ada bawahannya yang berani membuat kasus itu menjadi mandek. Hukuman bisa dengan mengembalikan pejabat itu ke instansi asalnya.

“Bila ternyata ditemukan ada diantara mereka yang tidak patuh terhadap perintah pimpinan, ICW merekomendasikan agar pihak tersebut segera dikembalikan ke instansi asalnya, entah itu Kepolisian atau Kejaksaan,” ucap Kurnia.

Sebelumnya, pimpinan KPK masih belum menerima permintaan penyelesaian surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk Edward Omar Sharif Hiariej. Dia sudah lama bebas dari status tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

“Belum sampai pimpinan (permintaan sprindik baru),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Senin (22/4/2024).

Alex mengaku bingung dengan kerja bawahannya. Padahal, kata dia, pembuatan sprindik baru tidak sulit dan cuma memperbaiki kesalahan atas putusan hakim.

“Mestinya enggak ada kendala, tinggal menyesuaikan putusan praperadilan saja, apa susahnya,” ucap Alex.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights