Hukum  

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Resmi Mengajukan Praperadilan atas Penetapan Status Tersangka

JAKARTA – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali resmi mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Gugatan Muhdlor terdaftar dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sidang perdana praperadilan itu dimulai Senin, 6 Mei 2024.

Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mempersilakan Muhdlor melakukan gugatan. Menurut dia, praperadilan itu merupakan bagian dari koreksi atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

“Itu hak tersangka sebagai upaya check and balance terhadap proses penyidikan,” ujar Ali.

KPK tidak khawatir status hukum itu digugat. Sebab, persidangan itu nantinya cuma mengurusi syarat formil dalam penetapan tersangka yang dilakukan penyelidik dan penyidik.

“Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi,” ujar Ali.

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan itu. Semua bukti yang dimiliki akan dipaparkan di depan majelis praperadilan nanti.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana ASN di Sidoarjo. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.

Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights