KPK Periksa Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Sebagai Tersangka TPPU

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 22 April 2025.

“TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH (Hasbi Hasan) itu perkara TPPU-nya masih ada,” kata Direktr Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (23/5/2025).

Asep mengatakan penyidik meminta Hasbi menjelaskan aliran dana terkait pencucian uang. Namun, KPK menyimpan rapat Jawaban eks Sekretaris MA itu.

“Tentu. Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” ucap Asep.

KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menjelaskan kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.