Semarang, CINEWS.ID – Berkas perkara eks Anggota intelijen Polda Jawa Tengah (Jateng) Brigadir Ade Kurniawan, tersangka pembunuh anak kandung mulai dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
Kasus pembunuhan anak kandung AN, berusia dua bulan oleh anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Ditintelkam) Polda Jawa Tengah (Jateng) Brigadir Ade Kurniawan masih menjadi sorotan, setelah sidang etik kepolisian memutuskan pengecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Meskipun anggota intelijen Polda Jawa Tengah tersebut masih melakukan upaya banding terhadap keputusan sudang etik kepolisian tersebut, namun kasus pidana atas perbuatannya tetap bergulir. Bahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah mulai melimpahkan berkas kasus tersebut ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian.
“Masih belum P21 atau lengkap, berkas perkara terhadap Brigadir Ade Kurniawan sudah diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio dalam keterangannya dikutip, Rabu (23/4/2025).
Brigadir Ade Kurniawan terancam dijerat pasal penganiayaan dan pembunuhan, juga ditambah dengan pasal pemberatan yakni 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pengacara keluarga korban M Amal Lutfiansyah mengatakan adanya penambahan pasal yang menjerat Brigadir Ade Kurniawan tersebut diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami cukup lega dengan adanya penambahan pasal pemberatan tersebut,” tambahnya.
Penambahan pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara tersebut, menurut Amal Lutfiansyah, menjadi pasal lex specialis (hukum khusus), setelah penyidik Direskrimum Polda Jawa Tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Kami mendesak Polda Jawa Tengah segera lengkapi berkas agar kasus ini, sehingga tidak berlarut-larut dan supaya ada kepastian hukum bagi keluarga korban,” ujar Amal Lutfiansyah.