Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang pembacaan surat tuntutan kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2024).

Jakarta, CINEWS.ID – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo, dituntut 12 tahun penjara. Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tindakan terdakwa telah memenuhi unsur dugaan suap dan atau gratifikasi pada rangkaian vonis bebas Gregorius Ronlad Tannur.

“Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadiki perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Heru Hanindyo secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar jaksa dalam persidangan, Selasa (12/4/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara 12 tahun,” sambungnya.

Dalam menentukan tuntutan tersebut, jaksa turut mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan.

Untuk hal meringankan, Heru belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan ebabsdaei korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian, Heru dianggap tidak koperatif dan tak mengakui penerimaan suap yang dilakukannya.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaa masyarakat terhadap khususnya institusi yudikatif (Mahkamah Agung RI),” kata jaksa.

Heru Hanindyo merupakan satu dari tiga terdakwa yang terdakwa didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Selain suap, Heru bersama Erintuah Damanik dan Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.

Mereka didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.