Anggota Polres Pacitan Aiptu LC Memperkosa Tahanan Wanita di Sel

Korban saat melaporkan kejadian pemerkosaan ke Propam Polda Jatim.

Pacitan, CINEWS.ID – Anggota Polres Pacitan, Aiptu LC diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa terhadap tahanan perempuan di ruang tahanan Polres. Korban adalah mucikari yang dalam masa penahan.

Korban pun melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jatim. kasus tersebut kini telah memasuki tahap pemeriksaan internal dan Aiptu LC telah resmi ditahan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur (Mapolda Jatim).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast menjelaskan, Polda Jatim telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan dan penyidikan internal terhadap Aiptu LC.

Proses hukum ini berjalan sejak dilaporkan pada Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Pacitan serta Bidang Propam Polda Jatim pada awal April 2025.

“Memang benar sudah kurang lebih sekitar 1 minggu terakhir ini dari personil Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personil Polres Pacitan inisial LC,” kata Abraham, Sabtu (19/4/2025).

“yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” tambahnya.

Abraham menjelaskan, korban berinisial PW (21) adalah warga asal Jawa Tengah (Jateng) yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia.

PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Kabupaten Pacitan.

Sedangkan pelaku, Aiptu LC pada saat kejadian diketahui sedang menjabat sebagai Pejabat Sementara (Ps) Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) di Mapolres Pacitan.

Dugaan pemerkosaan terjadi pada Jumat (4/4/2025) hingga Ahad (6/4/2025), di ruang tahanan tempat korban ditahan.

Akibat perbuatannya itu, Aiptu LC kini ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim.

Proses penahanan terhadap Aiptu LC akan terus dilanjutkan selama penyelidikan dan penyidikan berjalan.

Menurut Abraham, Bidang Propam Polda Jatim secara tegas memberikan hukuman terhadap oknum Aiptu LC, dan jika terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum maka akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri.

“Serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sangsi hukum lainnya,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.