Pemprov Lampung Akan Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor pada 1 Mei-31 Juli 2025

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat memantau persiapan pemutihan pajak, Kamis (17/4/2025). (CINEWS.ID/Agus Kuswandi)

Lampung, CINEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan pada 1 Mei-31 Juli 2025.

“Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengaktifkan kembali Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah lama menunggak,” ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Kamis (17/4/2025).

Mirzani pun meminta masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan pada 1 Mei-31 Juli 2025.

“Ini akan dilakukan mulai pada 1 Mei, program pemutihan pajak ini dilakukan secara serentak di seluruh Provinsi Lampung. Dan ini dilakukan untuk semua kendaraan baik roda dua atau roda empat,” ujar Mirzani.

Menurut Mirzani, program pemutihan pajak kendaraan itu memiliki ketentuan wajib pajak hanya perlu membayar satu tahun tunggakan berjalan meski sudah bertahun-tahun menunggak pajak.

“Melalui program ini jadi kesempatan luar biasa bagi warga Lampung untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya,” ucap Mirzani.

Mirzani menjelaskan, bahwa pemutihan pajak tersebut menjadi yang terakhir dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung kepada para wajib pajak yang menunggak.

“Program pemutihan ini akan menjadi yang terakhir karena tahun depan kepolisian akan melakukan law enforcement atau penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya akan dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,” tambahnya.

Ia berharap melalui program pemutihan pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta mendukung pembangunan daerah salah satunya pembenahan infrastruktur jalan.

“Capaian tingkat kepatuhan masyarakat Lampung membayar pajak hanya 38 persen. Sehingga kami mengharapkan dengan adanya pemutihan ini, masyarakat akan semangat membayar pajak sehingga Provinsi Lampung bisa membangun ke depannya,” terang Mirzani.

Untuk di ketahui, Pelaksanaan program ini dilakukan di seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan, Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, Samsat Desa, Samsat Elektronik SIGNAL, E-SAMDES, E-SALAM, serta 277 BUMDES melalui aplikasi e-Samdes.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.