Berita  

Karena Alasan Teknis, Komisi III DPR RI Tunda Pembahasan RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto : Humas DPR RI)

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan, bahwa alasan teknis menjadi pertimbangan utama.

“Pembahasan RUU KUHAP akan kami lanjutkan di masa sidang berikutnya. Kami tidak ingin pembahasan dilakukan terburu-buru hanya karena mengejar waktu,” kata Habiburokhman, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Menurut Habiburokhman, masa sidang yang singkat tidak memungkinkan pembahasan secara mendalam dan menyeluruh terhadap seluruh substansi RUU KUHAP. DPR ingin memastikan bahwa semua pihak yang berkepentingan dapat terlibat dalam proses pembahasan.

“RUU KUHAP sangat fundamental dan menyangkut hak asasi manusia warga negara. Maka penting bagi kami untuk memberi ruang partisipasi publik secara luas,” ucapnya.

Kemudian, Habiburokhman juga menyebut RUU KUHAP sebagai salah satu rancangan undang-undang yang paling terbuka dan partisipatif. Sejak masa penyusunan, DPR telah menggelar berbagai forum diskusi, rapat dengar pendapat umum, hingga menyediakan akses publik terhadap naskah akademik dan draf RUU.

Meski ditunda, Habiburokhman menegaskan semangat reformasi hukum acara pidana tidak akan surut. DPR berkomitmen melanjutkan pembahasan di masa sidang mendatang dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.