Hukum  

Kasus IUP Timah, Kejagung Sita Seluruh Aset Milik PT RBT Dikawasan Industri Jelitik Bangka

Bangka Belitung – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) didampingi oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yang melanjutkan proses penelurusan Aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, dalam siaran persnya nomor : PR-335/048/K.3/Kph.3/04/2024 hari senin tanggal 22 April 2024.

Menurut Kapuspenkum, bahwa dari hasil penelusuran tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap PT RBT di kawasan industri jelitik Sungailiat, Kabupaten Bangka. Beserta seluruh Aset yang ada didalamnya, antara lain, berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah.

“Adapun serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan tersebut pun terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 sampai tahun 2022,”kata kapuspenkum kejaksaan agung RI dalam siaran persnya, Senin (22/4/2024).


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *