Bandung, CINEWS.ID – Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan seorang dokter residen anastesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (UNPAD) Priguna Anugerah Pratama (PAP) (31) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak dari pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
PAP merupakan dokter yang sedang mengambil pendidikan spesialis di RSHS Bandung ditangkap Ditreskrim Polda Jawa Barat pada 23 Maret 2025 lalu.
Adapun terungkapnya kasus dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS ini berawal dari laporan korban ke Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, Aksi bejat itu dilakukan tersangka dilakukan saat korban tak sadarkan diri setelah dibius. Tersangka meminta korban untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan.
Menurut Hendra, peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah dengan tidak ditemani keluarganya di Gedung MCHC RSHS Bandung.
“Setelah sampai di ruang nomor 711, pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya. Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri korban kurang lebih 15 kali,” kata Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4/2025).
Tersangka kemudian melakukan pembiusan terhadap korban berinsial FH dengan cara menyuntikan cairan ke dalam selang infus. Korban pun mengaku pusing dan tak sadarkan diri.
“Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC. Setelah sampai ruang IGD, korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB. Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air,” jelas Hendra.
Korban dan keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi.
“Saksi-saksi, telah dilakukan beberita acara terhadap 11 orang saksi terdiri dari ini ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya, kemudian ada beberapa perawat, ada kurang lebih 3 perawat dan adik korban, kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai Rumah Sakit Hasan Sadikin,” terang Hendra.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, kata Hendra, polisi akhirnya menetapkan PAP sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dengan Pasal 6c Undang-undang No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Hendra.
Kasus pelecehan seksual ini pun viral di media sosial setelah diposting oleh akun @ppdsgram. Dalam postinggannya peristiwa pelecehan tersebut diduga dilakukan di lantai 7 RSHS Bandung pada pertengahan Maret 2025.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan, jumlah korban pemerkosaan oleh PAP dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung bertambah menjadi tiga orang.
Korban, kata Surawan merupakan pasien yang tengah menjalani pengobatan di rumah sakit dan melaporkan perbuatan dokter Priguna Anugerah (31) melalui hotline.
“Ada dua korban (baru), melalui hotline. Dua korban ini bersangkutan (adalah) pasien, peristiwa berbeda dengan yang kami tangani,” kata Surawan kepada CINEWS.ID, Rabu (9/4/2025).
Menurut Surawan, modus yang dipakai dokter cabul ini sama seperti terhadap korban sebelumnya, yakni mengambil sampel darah dan korban dibius.
“Rata-rata modusnya sampai dalih (yaitu) mengambil sampel darah, DNA, dan dibius (untuk melakukan) pemerkosaan pada korban,” ujarnya.
Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, sejauh ini pihaknya baru memeriksa satu orang pelaku pemerkosaan, yakni Priguna Anugerah Pratama (PAP) mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi, Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (FK Unpad).
Saat ini Polda Jabar membuka layanan hotline bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pemerkosaan dokter PAP.
Merespons kasus ini, Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
Dalam siaran pers bersama, kedua institusi menyatakan telah mengambil langkah-langkah tegas. Korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Pihak Unpad dan RSHS juga menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Terkait status pelaku, Unpad menegaskan bahwa PAP bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut.
Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus.
“Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut yang di kutip CINEWS.ID, Kamis (10/4/2025).
Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku.
Unpad dan RSHS berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi semua serta memastikan proses berjalan secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan pihaknya saat ini belum mengambil langkah langsung terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pajajaran (Unpad) bernama Priguna Anugrah Pratama (PAP). IDI memilih untuk menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
“Apakah pelaku masih bisa melanjutkan praktik kedokteran atau tidak, ini tentunya tergantung kepada hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” ungkap Ketua IDI Jawa Barat, Moh Luthfi, Kamis (10/4/2025).
Meski demikian, IDI Jawa Barat akan tetap memproses aspek etik profesi kedokteran terhadap pelaku jika terbukti bersalah. Proses tersebut akan diambil usai kepolisian menyelesaikan penyelidikan awal.
“Terkait dengan sanksi yang diberikan terhadap dugaan pelanggaran oleh yang bersangkutan sebagai seorang dokter, maka organisasi profesi akan melakukan kajian terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini nanti kami akan mempelajari bersama dengan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK),” jelasnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

