Kusnadi Staf Sekjen PDIP Mencabut Gugatan Praperadilannya Terkait Penyitaan KPK

Kusnadi.

Jakarta, CINEWS.ID – Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melalui kuasa hukumnya memutuskan mencabut gugatan praperadilan mengenai sah tidaknya proses penyitaan sejumlah barang bukti dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa enggan menyampaikan alasan di balik pencabutan gugatan tersebut. Dikatakan, pihaknya hanya menjalankan tugas dalam pendampingan hukum.

“Kami sebagai kuasa menyampaikan apa yang menjadi tanggungjawab kami untuk menyampaikan permohonan itu. Itu aja,” ujar Wiradarma kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Justru, Wiradarma yang irit berbicara tersebut meminta perihal alasan pencabutan gugatan ditanyakan secara langsung kepada Kusnadi.

“Untuk alasannya mungkin nanti teman-teman tanya ke pemohon saja,” katanya.

Diketahui, gugatan Kusnadi teregistrasi dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan persidangan perdana telah bergulir pada Selasa, 8 April.

Pencabutan gugatan Kusnadi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa, pada persidangan kedua. Bermula saat Hakim Tunggal Samuel Ginting membuka persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban KPK sebagai termohon.

Tak lama kemudian, Wiradarma Harefa menginterupsi dan menyampaikan bila kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut.

“Izin Yang Mulia sebelum diberikan dan disampaikan jawaban oleh termohon. Kami menyampaikan dalam kesempatan ini setelah kemarin kami sidang pembacaan permohonan,” ujar Wiradarma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 April.

“Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” sambungnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Hakim Samuel menyatakan menerima atau mengabulkan pencabutan gugatan tersebut. Sehingga, persidangan itupun resmi ditutup.

“Pihak pemohon mengajukan pencabutan permohonan praperadilan. Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” kata Hakim Samuel.