Propam Polda Sumut Belum Temukan Cukup Bukti Terkait Pengakuan Bandar Narkoba Setor Uang ke Polres Labuhanbatu

Endar Muda Siregar.

Medan, CINEWS.ID – Hasil pemeriksaan sementara Bid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) terhadap Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard dan Kasat Narkoba soal pengakuan bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar yang menyetor uang sebesar Rp 160 juta ke Polisi belum menemukan cukup bukti.

Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, penyidik Propam telah memeriksa riwayat transaksi personel Polisi, bandar dan hasilnya tidak ada pengiriman uang yang disebut Endar.

“diperoleh fakta-fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran uang (aliran dana konsorsium) serta tidak ada bukti transaksi perbankan. Sementara belum ada kita temukan bukti bukti,”kata Yudhi dalam keterangannya didampingi Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto pada, Senin (10/3/2025).

Meski demikian, pengusutan Bid Propam Polda Sumut tidak berhenti sampai disini. Apabila belakangan ditemukan bukti maupun fakta Kasat Narkoba hingga Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard menerima, akan ditindaklanjuti kembali.
Sejauh ini kurang lebih sebanyak personel Polres Labuhanbatu diperiksa diantaranya Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard, Kasat Narkoba dan beberapa personel.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.