Jakarta, CINEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa Hasto Kristiyanto yang menyoroti mengenai adanya kesalahan penulisan penerapan pasal dalam surat dakwaan. Dikatakan, perihal tersebut murni salah pengetikan.
Dimana kesalahan pengetikan itu terjadi pada dakwaan kasus dugaan perintangan penyidikan. Jaksa yang seharusnya menulis KUHP justru tertulis KUHAP.
“Terhadap dalih yang dikemukakan penasihat hukum tersebut, penuntut umum tidak sependapat karena perbaikan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam persidangan tersebut adalah perubahan yang terkait dengan kesalahan pengetikan atau clerical error,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Selain itu, perbaikan kesalahan atau renvoi yang dilakukan tim penuntut umum dilakukan di hadapan persidangan dan mendapat persetujuan hakim. Sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
Kesalahan pengetikan juga disebut hal yang manusiawi sebagai kodrat manusia yang tak luput dari kesalahan. Mahkamah Agung dalam surat edarannya juga memperbolehkan mengoreksi kesalahan pengetikan selama tidak berpengaruh pada substansi atau materi pokok surat dakwaan.
“Mengenai masalah pengetikan ini, apabila penasihat hukum lebih cermat lagi membaca surat dakwaan kami, mengenai frasa pasal 65 ayat 1 KUHP telah disebutkan dalam pokok dakwaan kesatu yaitu beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana termuat dalam surat dakwaan aquo halaman dua,” sebut jaksa.
“Sehingga hal ini menunjukkan kekeliruan penyebutan pasal 65 ayat 1 KUHAP dalam surat dakwaan halam 5 adalah semata mata adalah kesalahan pengetikan atau clerical error,” sambungnya.
Bahkan, jaksa menyinggung terdakwa Hasto yang juga beberapa kali melakukan renvoi walau masih ada kesalahan pengetikan. Pun dengan kuasa hukumnya yang jual melakukan kesalahan yang sama.
“Hal yang sama juga dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan 11 kali renvoi dan masih terdapat 4 kata yang salah ketik sedangkan penasihat hukum terdakwa dalam menyusun eksepsi a quo sebagaimana terbaca dalam Kota keberatan atau eksepsi terdapat 20 kata yang salah ketik,” kata jaksa.
Sebelumnya, Juru Bicara Hasto, Febri Diansyah memprotes permintaan perbaikan dakwaan dari jaksa. Walaupun hanya satu huruf, kesalahan tersebut berpengaruh dengan hak asasi manusia (HAM) kliennya sebagai terdakwa.
“Jadi kenapa kami keberatan? Karena memang meskipun ini hanya 1 huruf tapi tentu saja penyusunan dakwaan ini sangat penting bagi perspektif HAM klien kami,” kata Febri
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

