Jakarta, CINEWS.ID — Buntut surat permintaan uang THR ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), Propam Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menerapkan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari terhadap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng Aipda Anwar.
Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi mengatakan, Anwar di Patsus guna proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan Pegangsaan,” kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).
Menurut Rezha, Dari hasil pemeriksaan sementara Anwar membuat surat permintaan THR itu atas inisiatif sendiri. Namun tidak dijelaskan soal motif Anwar membuat surat tersebut.
“Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ungkapnya.
Rezha menyebut saat ini Propam Polres Metro Jakarta Pusat masih terus meminta keterangan dari semua pihak terkait surat permintaan THR tersebut.
“Termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” ujarnya
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

