Jakarta, CINEWS.ID – Penyidikp Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana (MIA) hari ini, Senin (24/3/2025), pemeriksaan itu di lakukan untuk mendalami kasus dugaan suap terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (24/3/2025).
Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari keterangan Iqbal. Dia diharap memenuhi panggilan untuk menjelaskan pertanyaan penyidik.
KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU, yang menjerat 6 tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Sebanyak 9 proyek tersebut yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.
Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

