Lampung, CINEWS.ID – Tiga aktivis Koalisi Masyarakat Sipil (KontraS) yang menginterupsi rapat panitia kerja (panja) revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Padahal aksi yang dilakukan oleh anggota KontraS untuk Reformasi Sektor Keamanan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Mengingat Revisi UU TNI yang sedang dibahas itu tidak melibatkan partisipasi publik, maka tindakan para aktivis itu sah, karena interupsi itu merupakan upaya mengembalikan agar rapat dilakukan di ruang publik.
Dan jika laporan itu dilanjutkan oleh Polri, hal ini akan jadi preseden buruk dalam hal kebebasan berpendapat.
Perlu di ketahui, Laporan ini dibuat oleh salah seorang satuan pengamanan (satpam) Hotel Fairmount ke Polda Metro Jaya. Namun pihak Manajemen Hotel Fairmont enggan memberikan penjelasan perihal laporan polisi terhadap aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI).
Assistant Front Office Manager Dinda mengatakan, manajemen hotel sementara tidak memberikan keterangan resmi karena sedang libur bertugas. Pernyataan resmi akan dikeluarkan di hari yang lain.
“(Manajemen) Kami nanti akan ada statement langsung,” kata Dinda ketika ditemui oleh Tempo di lobi Hotel Fairmont pada Ahad (16/3/2025).
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam mengonfirmasi bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait insiden tersebut pada Sabtu, dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan/atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR (pelapor sebagai petugas sekuriti Hotel Fairmont),” kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Ahad (16/3/2025).
Menurut Ade Ary, terlapor dalam peristiwa tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Ada pun dalam laporannya, pelapor mengatakan tindakan anggota koalisi yang menginterupsi dengan berteriak di depan pintu ruang rapat merugikan dirinya yang bekerja sebagai satpam. Pelapor mencantumkan bahwa terlapor telah melanggar Pasal 172, 503 dan 335 KUHP. Ketiga pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana mengganggu ketenteraman, ketenangan dan ketertiban umum.
Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 217 tentang tindak pidana bagi orang yang membuat gaduh dalam persidangan pengadilan atau di tempat seorang pegawai negeri menjalankan jabatannya yang sah di depan umum dan tidak mau pergi sesudah diperintahkan oleh atau atas nama kekuasaan yang berhak. Para terlapor juga dituduh telah melanggar Pasal 212 tentang perbuatan melawan pejabat yang sedang bertugas.
Disisi lain, usai menggeruduk rapat panitia kerja (Panja) Komisi I DPR RI terkait revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu (15/3,/2025) sore, Kantor lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dikabarkan didatangi oleh tiga orang tidak dikenal (OTK) pada Ahad (16/3/2025) sekitar pukul 00.16 WIB. Ketiganya mengklaim sebagai pihak dari media massa
“Didatangi oleh tiga orang tidak dikenal (OTK) yang mengaku dari media, tapi tanpa menjelaskan asal/nama medianya termasuk tujuannya datang tengah malam,” kata Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus kepada wartawan, Ahad (16/3/2025).
Berdasarkan tangkapan layar CCTV yang tersebar, tempak dua orang pria mengenakan pakaian hitam dan seorang lainnya memakai kaos berwarna krem.
Menurut dia, orang tidak dikenal itu juga secara terus-menerus membunyikan lonceng yang berada di kantor KontraS tanpa tujuan jelas.
Ia pun mengungkapkan, pada waktu yang bersamaan, Andrie juga mendapatkan tiga panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal.
Ia menduga, itu merupakan aksi teror setelah dirinya menggeruduk rapat panja Komisi I DPR terkait pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont.
“Kami menduga ini berkaitan dengan aksi teror terhadap kami, pasca kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritisi proses legislasi revisi UU TNI,” ucap Andrie.