Jakarta, CINEWS.ID – Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkap usulan pemerintah untuk menghapus terkait TNI yang menangani narkotika dan penugasan prajurit TNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam proses pembahasan, ada perubahan pada pasal 7 ayat 2 dan pasal 47 pada draf Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Sebelumnya, pada pasal 47 diusulkan prajurit TNI aktif dapat menempati 16 kementerian/lembaga. Kini dihapus satu yaitu KKP.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).
Pemerintah juga sempat mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang dalam Pasal 7 ayat 3. Namun poin TNI memiliki wewenang menangani masalah narkotika juga dicabut.
“Awalnya dalam Revisi UU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan,” ujar Hasanuddin.
Politikus PDIP itu menuturkan penambahan lima kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI aktif karena dalam undang-undang terkait sudah dicantumkan aturan tersebut.
“Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan,” kata Hasanuddin.
Pada Pasal 47 dalam draf revisi UU TNI tercantum prajurit aktif yang boleh menempati kementerian atau lembaga, berikut bunyinya:
(1) Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional (dihapus), pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan (dihapus), penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.