Dari OTT di OKU, KPK Menahan 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR Serta 2 Orang Pihak Swasta

Foto para tersangka kasus suap proyek Dinas PUPR OKU.

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Ada pun keenam pejabat yang jadi tersangka itu adalah Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III, M. Fahrudin selaku Ketua Komisi III, Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, M. Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan rencana pemufakatan jahat para tersangka. Dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten OKU tahun 2025, perwakilan Anggota DPRD Kabupaten OKU meminta jatah dari proyek fisik di Dinas PUPR dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.

“Untuk fee-nya tetap disepakati sebesar 20 persen, jatah bagi anggota DPRD, sehingga total fee-nya adalah sebesar Rp7 miliar,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (16/4/2025).

Dengan kesepakatan jatah proyek ini, DPRD pun menyepakati alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD tahun 2025 yang dalam pembahasan sebelumnya Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar atau naik dua kali lipat saat APBD disahkan.

Lalu, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan 9 proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dengan commitment fee sebesar 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Kesembilan proyek tersebut di antaranya rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, pembangunan jembatan, hingga peningkatan jalan di sejumlah desa.

Saat memasuki bulan Ramadan, perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah untuk diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan dilakukan sebelum Idulfitri.

“Pada tanggal 13 Maret 2025, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada N (Nopriansyah) yang merupakan bagian komitmen fee proyek yang kemudian diminta oleh N. Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke N,” jelas Setyo.

Kemudian pada tanggal 15 Maret, KPK mulai melakukan OTT dan mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari M. Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta yang akan menggarap proyek tersebut.

“Jadi untuk uang yang Rp1,5 miliar yang sudah diserahkan di awal, itu sebagian digunakan untuk kepentingan NOP (Kepala Dinas), sebagian masih ada, dan sebagian sudah digunakan untuk pembelian satu unit mobil merek Toyota Fortuner,” urai Setyo.

Keenam tersangka kini ditahan KPK selama 20 hari hingga 4 April 2025. Ketiga tersangka yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten OKU ditempatkan di rumah tahanan negara di gedung KPK C1

Sedangkan Kepala Dinas PUPR dan dua pihak swasta ditahan di rumah tahanan negara cabang rumah tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada K4, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap delapan orang di Kabupaten OKU pada Sabtu, 15 Maret. KPK turut mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar dari OTT tersebut.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.