Berita  

Menteri Lingkungan Hidup Bersama Pemda Bahas Strategi Perbaikan TPA Basirih Banjarmasin

TPA Basirih terletak di Jalan Gubernur Soebardjo, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. (Istimewa)

Jakarta, CINEWS.ID – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, bersama pemerintah daerah membahas strategi perbaikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang hingga kini masih menghadapi tantangan besar dalam sistem pengelolaan sampah.

TPA Basirih dibangun pada 1997 dengan dukungan dari World Bank menggunakan standar internasional, namun dalam perjalanannya, pengelolaan tidak berjalan optimal. Akibatnya, sampah sering ditempatkan sembarangan, menambah beban bagi pemerintah daerah dan memperburuk dampak lingkungan.

Berdasarkan data baru, konversi timbulan sampah di Banjarmasin dan Barito Kuala mencapai sekitar 0,85 kg per jiwa per hari. Berarti, ada konsekuensi biaya besar dalam pengelolaannya.

“Hal ini terjadi karena kesembronoan dari pengelolaan sebelumnya, sehingga pengelola sekarang yang menanggung. TPA bukan hanya tempat membuang sampah, tetapi harus menjadi bagian dari sistem pengelolaan yang lebih efektif. Kita harus memastikan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembuangan akhir, tetapi dimulai dari pengurangan di sumbernya,” ujar Hanif dalam keterangannya, Ahad (16/3/2025).

Menteri Hanif menekankan strategi utama dalam perbaikan pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Termasuk pengurangan timbulan sampah di tingkat masyarakat dan kawasan komersial, dengan kebijakan yang lebih tegas terhadap sektor seperti kampus, pasar, perumahan, hotel, restoran, dan kafe.

Kemudian, penguatan sistem pemilahan sampah di sumber, sehingga jumlah sampah yang masuk ke TPA dapat dikurangi secara signifikan, serta keterlibatan industri dalam skema Extended Producer Responsibility (EPR), dengan menempatkan perusahaan sebagai off-taker utama dalam pembelian sampah karton dan plastik, sehingga lebih banyak material daur ulang yang terserap ke dalam industri. Lalu, mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam membangun kesadaran bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

Hanif juga mengungkapkan pemerintah pusat akan mengambil langkah konkret dalam penanganan TPA Basirih, termasuk menerbitkan dua kebijakan strategis. Kebijakan tersebut, yakni surat penghentian aktivitas open dumping di TPA yang tidak memenuhi standar, yang akan diberlakukan tidak hanya di Banjarmasin, tetapi juga di daerah lain di Indonesia, dan arahan kepada Walikota Banjarmasin dan Bupati Barito Kuala untuk menerapkan tata kelola sampah yang lebih ketat dan berkelanjutan.

“Mengandalkan pemerintah saja dalam pengelolaan sampah tidak akan cukup. Kita harus bersama-bersama. Masyarakat harus aktif kelola sampah, industri wajib terlibat sebagai bagian dari solusi, dan pemerintah harus memperketat regulasi agar semua pihak menjalankan tanggung jawabnya,” tegas Hanif.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.