BANDAR LAMPUNG – Managing Director BE-I Law Firm, Yunizar Akbar SH menilai, penyidik Polsek Tanjung Karang Timur (TKT) kurang profesional dalam penanganan perkara kasus senjata tajam (Sajam) yang melibatkan tersangka ZA warga gang Mangga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
“Saya selaku kuasa hukum Cahyo Dan Joni merasa kecewa terhadap jalannya proses penyidikan perkara UU Darurat yang melibatkan saudara Zainal, Jalannya perkara ini seperti keong alias lamban bayangkan laporan kami di bulan Agustus 2023 namun tersangka masih bebas berkeliaran, tidak ada upaya tegas Polri khususnya pihak Polsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandar Lampung,” ujar Yunizar Akbar yang dikenal sebagai Advokat Anti Suap kepada CIN, Kamis (18/4/2024).
Menurut Yunizar, baiknya Polsek Tanjung Karang Timur mengeluarkan SP3 jika tidak dapat menyelesaikan perkara UU Darurat yang melibatkan tersangka ZA warga gang Mangga, Kedamaian.
“Kalau Polsek TKT tidak dapat menyelesaikan perkara sepele UU Darurat, maka hendaknya perkara laporan dari klien kami saudara Cahyo agar ditutup saja alias SP3 agar ada kepastian hukum, “tandas Yunizar.
Sementara itu Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Hadi menyatakan, proses perkara terhadap Saudara Zainal masih berjalan dan masih dalam kelengkapan berkas.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan dilaksanakan pelimpahan tahap ke dua, ” ujar Hadi saat di konfirmasi wartawan via WhatsApp pada, Kamis (18/4/2024) malam.
Menurut Hadi, tidak ditahannya tersangka ZA merupakan hak subjektif dari penyidik.
“Terkait tidak ditahannya tersangka merupakan hak subjektif dari penyidik apakah dilakukan Penahanan atau tidak ,”kata Hadi.
Eksplorasi konten lain dari Cinews.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.