Daerah  

Kadishub Kubu Raya Sebut Kendaraan Korban Kecelakaan Transportasi Air Dapat Ganti Rugi

KUBU RAYA – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menyampaikan jika setiap kendaraan yang diangkut oleh kapal dan mengalami kerusakan akibat kecelakaan air bisa mendapat ganti rugi.

“Setiap kendaraan yang diangkut memang sudah termasuk biaya asuransi sehingga nanti akan dilakukan proses ganti rugi,” ujar Kadishub Kabupaten Kubu Raya Odang Prasetyo di Sungai Raya, Kamis (18/4/2024).

Dikatakan Odang saat terjadi kecelakaan air nantinya berdasarkan hasil pemantauan terkait kerusakan kendaraan, penumpang dapat melaporkan jumlah kerusakan atau kerugian kepada nakhoda kapal karena semua kendaraan angkutan umum telah diasuransikan.

“Setiap kendaraan yang beroperasi harus kita asuransikan dan mekanisme tersebut akan dilakukan oleh teman-teman nakhoda operator di tiap kapal,” kata Odang.

Penanggung jawab Jasa Raharja Kubu Raya, Husnul Khairy menyampaikan jika pihaknya terus memastikan peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai penjamin pertama dalam perlindungan penumpang alat angkutan umum.

Secara rutin Husnul berkunjung ke pemilik dan operator-operator kapal yang berada di Pelabuhan Rasau Jaya.

Pihaknya memastikan bahwa pemilik kapal yang beroperasi telah melaksanakan kewajibannya dalam membayar iuran wajib kapal penumpang serta menghimbau agar penumpang yang menaiki kapal tidak overload dan memastikan alat keselamatan penumpang tersedia di kapal.

“Kami berupaya menjalin hubungan baik dengan para pemilik dan operator kapal serta yang paling utama adalah memastikan keterjaminan penumpang kapal, kami juga tidak lelahnya untuk mengingatkan agar penumpang tidak melebihi kapasitas kapal serta ketersediaan fasilitas keselamatan bagi penumpang kapal” ujar Husnul.

Jasa Raharja sebagai penjamin pertama penumpang alat angkutan umum Berdasarkan UU No 33 Tahun 1964 serta besaran santunan sesuai peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *