Majelis Hakim Konstitusi Pertimbangkan Berkas Amicus Curiae yang di Ajukan Megawati Soekarnoputri

JAKARTA – Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono memastikan majelis Hakim Konstitusi mempertimbangkan seluruh berkas sahabat pengadilan atau amicus curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Semua berkas amicus curiae akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti, termasuk yang datang dari Megawati Soekarnoputri.

“Apakah amicus curiae ini dianggap relevan untuk dipertimbangkan atau tidak, memengaruhi keyakinan atau tidak, itu kembali kepada masing-masing hakim konstitusi,” kata Juru Bicara (Jubir) MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, (17/4/2024).

Fajar Laksono juga bercerita fenomena pengajuan sahabat pengadilan pada sengketa hasil Pilpres 2024 kali ini cukup menarik. Lantaran menjadi pengajuan amicus curiae terbanyak dibandingkan dengan pengajuan sengketa Pilpres pada tahun-tahun sebelumnya.

Setidaknya pada Selasa 16 April 2024 kemarin, Jubir MK itu menyebut sudah ada lima pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Antara lain, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum empat perguruan tinggi, Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia, serta Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Jelang putusan MK pada 22 April mendatang, menurut Fajar, pihaknya masih membuka pintu jika terdapat pihak yang ingin mengajukan amicus curiae.


Eksplorasi konten lain dari Cinews.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *