KPK Akan Periksa Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Besok

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. (Fauzan)

Jakarta, CINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno pada Rabu (26/2/2025), besok. Japto akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi metrik ton tambang batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Benar, akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu, ya (Japto akan diperiksa Rabu besok, red),” kata Direktur Penyidik KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).

Meski demikian, Asep belum memerinci perihal hadir atau tidaknya Japto.

“Jadi ditunggu saja,” tegasnya.

“Hadir atau enggak besok itu,” sambung Asep.

Adapun rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan sudah pernah digeledah penyidik pada 4 Februari.

Dari upaya paksa ini kemudian disita 11 mobil di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.

Diberitakan sebelumnya, KPK terus mengusut dugaan korupsi terkait ekspor batu bara yang menjerat Rita Widyasari selaku eks Bupati Kutai Kartanegara. Bahkan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terus ditelisik.

Diduga ada penerimaan uang metrik ton yang dilakukan Rita dalam setiap proses eksplorasi tambang batu bara. Pengusutan ini dilakukan KPK sebagai pintu masuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus pencucian uang, Rita sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kartanegara senilai Rp436 miliar.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Ia harus menjalani hukuman 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 Juli 2018.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.