Hukum  

Kasus Gratifikasi, Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Akan Segera Diadili

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia segera diadili dalam waktu dekat.

“Saat ini berkas perkara (Eko) telah pada tahap penuntutan yaitu penerimaan tersangka dan barang bukti oleh JPU (jaksa penuntut umum),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).

Eko kini ditahan lagi selama 20 hari sampai 24 April 2024. Dalam kasus ini, dia bakal didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah.

“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED (Eko Darmanto) selaku pejabat di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” ujar Ali.

Penahanan Eko kini menjadi kewenangan jaksa. Penuntut umum segera menyelesaikan berkas dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan nanti.

“Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” ucap Ali.

Total gratifikasi yang diterima Eko berkurang jika mengacu pada konferensi pers penahanan. Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.

Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.

Eko kemudian ditahan KPK. Penahanan dilakukan sampai 27 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai masa penahanan pertamanya itu berakhir.

Dalam kasus ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights