Dunia  

Menlu Retno Ungkapkan Keprihatinan Kepada Menlu Iran Atas Konflik di Timur Tengah

Jakarta – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi berbicara dengan Menlu Iran Hossein Amir Abdollahian via sambungan telepon pada Senin (15/4/2024). Pembicaraan berkutat seputar situasi di Timur Tengah, terutama setelah terjadinya serangan Iran ke Israel pada Minggu dini hari kemarin.

“Saya menyampaikan keprihatinan saya atas situasi yang mengkhawatirkan di Timur Tengah, dan menyerukan agar semua negara terkait menahan diri dan meredakan ketegangan,” tulis Menlu Retno di akun media sosial X.

Seputar ketegangan di Timur Tengah, terutama terkait aksi saling serang Israel-Iran, Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan keprihatinan mendalam.

Indonesia juga mendesak DK PBB segera bertindak untuk menurunkan ketegangan dan terus berupaya menciptakan perdamaian di Timur Tengah. “Termasuk menghentikan pendudukan ilegal Palestina dan berbagai pelanggaran hukum internasional oleh Israel,” lanjut pernyataan tersebut.

Menurut Indonesia, penyelesaian masalah Palestina yang adil melalui Solusi Dua Negara (Two-State Solution) akan menjadi kunci terciptanya stabilitas keamanan kawasan.

Kemenlu RI juga mengeluarkan imbauan bagi para warga negara Indonesia (WNI) terkait situasi yang memanas di Timur Tengah. Kemenlu bekerja sama dengan perwakilan RI di Timur Tengah memantau terus eskalasi yang terjadi.

Sementara itu sebelum berbicara dengan Menlu Retno, Menlu Iran telah berbicara via sambungan telepon dengan Menlu Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud. Keduanya juga membicarakan seputar perkembangan terkini di kawasan.

Kepada Arab Saudi, Menlu Iran menyoroti upaya diplomatik untuk mencari keadilan terkait “tindakan agresif dan kriminal” Israel. Iran merujuk pada serangan Israel yang menghancurkan gedung konsulat Teheran di Damaskus, Suriah pada 1 April lalu.

Serangan itu merupakan alasan mengapa Iran melancarkan operasi balasan ke wilayah Israel. Iran menegaskan bahwa aksi balasan tersebut merupakan hak membela diri sesuai Pasal 51 Piagam PBB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights