Hukum  

KPK Menyatakan Siap Menghadapi Gugatan Kubu Hasto yang Diajukan ke MK

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

JAKARTA, Cinews.id – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan yang diajukan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keabsahan Pimpinan KPK periode 2024-2029. Menurutnya upaya semacam ini bukan hal baru dan sudah ada antisipasi yang dilakukan.

“Pertama gugatan-gugatan tersebut, KPK sudah berpengalaman. Tidak hanya di perkara itu saja tetapi di perkara-perkara lain baik lembaganya sendiri yang digugat maupun personilnya sendiri yang digugat, tata cara penyidikannya digugat,” kata Tessa kepada wartawan yang dikutip Jumat (31/1/2025).

Tessa memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan semacam ini. “KPK tetap bekerja sesuai tugas dan fungsinya bila nanti gugatan tersebut diajukan dalam hal ini kemungkinan besar ke MK,” tegasnya.

KPK juga siap jika harus hadir sebagai pihak termohon setelah gugatan itu diajukan. Meskipun, sambung Tessa, pemilihan pimpinan komisi antirasuah sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Sepanjang pengetahuan saya itu masuk di ranah legislatif sampai dengan pansel dan lain-lainnya. Saya pikir bahwa sampai dengan saat ini seluruh produk yang dikeluarkan oleh KPK dapat diterima oleh seluruh pihak, kecuali yang tadi disampaikan, ya, KPK akan menghadapi dengan persiapan yang matang,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

Sebelumnya, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya akan menggugat keabsahan Pimpinan KPK periode 2024-2029 ke MK. Pemilihan kelimanya dianggap cacat prosedur.

Rencana ini disampaikan Maqdir ketika kubunya mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hasto menggugat karena terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Bagi kami Pimpinan KPK yang diangkat secara tidak sah ini tidak mempunyai kewenangan untuk memutus atau bertindak atas nama KPK,” kata Maqdir dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jumat (31/1/2025).

“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,” sambung pengacara ini.

Maqdir menganggap Pimpinan KPK yang sekarang menjabat merupakan pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sehingga menyalahi aturan. Ia berdalih hal ini termaktub pada pertimbangan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

“Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan, red) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.


Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.