PELALAWAN, Cinews.id – Forum Wartawan Kabupaten Pelalawan melaporkan akun tiktok @chikachika570 ke Subdit V Siber Ditreskrimsus
Polda Riau pada, Kamis (30/1/2025).
Pelaporan itu terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap seorang Jurnalis di Pelalawan Sonifati Lahagu (45) oleh akun tiktok @chikachika570 yang sempat viral beberapa hari terakhir.
Sonifati Lahagu atau biasa disapa Soni menjelaskan, bahwa dirinya telah difitnah dan di cemarkan nama baiknya di media sosial oleh akun tiktok @chikachika570.
Ketua JMSI Kabupaten Pelalawan Erik Suhenra menyayangkan beredarnya video viral di akun tiktok @chikachika570 dengan caption “hati-hati dilintas timur, udah banyak sok preman, dan pungli, macam jagoan aja yang lokasinya berada di Kabupaten Pelalawan”.
Hal tersebut menurutnya, telah membuat gaduh dan heboh Jurnalis di Kabupaten Pelalawan.
“Seharusnya caption yang bertuliskan pungli itu dibuktikan dulu dimata hukum, bukan hanya mem-viralkan di media sosial, apalagi media sosial ini bukan produk Jurnalistik dan tidak memiliki badan hukum. Ya, ini harusnya menjadi edukasi bagi masyarakat, agar kedepan tidak semudah itu mem-viralkan persoalan,” ujar Erik di lansir dari Bongkar Perkara, Kamis (30/1/2025).
Erik berharap, persoalan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dan menjadi edukasi bagi masyarakat penggunaan media sosial.
“Jangan sampai media sosial ini menjadi hakim mengganti Hukum sebagai Panglima Tertinggi di negeri ini,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari CINEWS.ID
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

